Sejarah dan Pengertian Hak Paten
Akar sejarah paten sudah cukup tua. Pada awalnya memang sekedar
perlindungan yang bersifat monopolistik di Eropa dan memperoleh wujud
yang jelas pada abad ke-14. Perlindungan tersebut pada awalnya diberikan
sebagai hak istimewa kepada mereka yang mendirikan usaha industri baru
dengan teknologi yang diimpor. Dengan perlindungan tersebut, pengusaha
industri yang bersangkutan diberi hak untuk dalam jangka waktu tertentu
menggunakan teknologi yang diimpornya. Hak tersebut diberi dalam bentuk
Surat Paten.
Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha pengimpor
teknologi yang baru, agar benar-benar dapat terlebih dahulu menguasai
seluk-beluk dan cara penggunaan teknologi yang bersangkutan. Dengan
demikian, tujuan pemberian paten tersebut pada awalnya memang bukan
pemberian perlindungan kepada penemu, tetapi lebih pada rangsangan untuk
pendirian industri baru dan pengalihan teknologi. (Bambang
Kesowo. 1995. Pengantar Umum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) di Indonesia. Yogyakarta : Fakultas Hukum Gadjah Mada, hal 15-16)
Dilihat dari sejarahnya, paten bukanlah hal baru untuk orang Indonesia.
Sampai tahun 1945 tidak kurang dari 18.000 paten telah diberikan di
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Kolonial Belanda, Octroiiwet 1910.
Setelah kemerdekaan, pemberian paten tidaklah sebanyak seperti
tahun-tahun sebelumnya. Baru pada tahun 70-an dengan semakin
meningkatnya pembangunan ekonomi, tumbuh kesadaran baru di kalangan
pemerintah untuk memperbaharui dan melengkapi keseluruhan peraturan di
bidang HaKI termasuk paten. Alasan diadakannya pembaharuan adalah karena
semakin menungkatnya investasi yang dilakukan oleh Negara-negara maju
di Indonesia. Tidak dapat disangkal lagi, ada hubungan yang sangat erat
antara tersedianya perangkat peraturan di bidang HaKI dengan masuknya
investor asing ke sebuah negara. Jika perlindungan HaKI sangat baik yang
ditandai dengan tersedianya perangkat peraturan yang lengkap di bidang
HaKI serta penegakan hukum yang memuaskan, para investor pun akan
tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Kalau dilihat dari perkembangan peraturan perundang-undangan paten,
Inggris mempunyai pengaruh yang besar terhadap pembentukan undang-undang
paten di banyak negara di dunia. Sebab di negara Inggris pertumbuhan
paten sangat baik. Kemungkinan pengaruh ini sebagai akibat kedudukan
negara Inggris sebagai negara induk penjajah, yang sampai pertengahan
abad ke-20 dan satu dua abad sebelumnya, mempunyai banyak wilayah
jajahan yang membawa pengaruh hukum pula ke wilayah koloninya tersebut.
Di Indonesia DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten pada tahun 1989. Indang-Undang ini kemudian mengalami perubahan
sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997. Pada tahun 2001,
pemerintah kembali memperbaharui Undang-Undang Paten dengan mengesahkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Tujuan diadakannya
perubahan-perubahan tersebut adalah untuk menyesuaikan perlindungan HaKI
di Indonesia dengan standar internasional yang terdapat dalam
Perjanjian TRIP’s.
Mengenai pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, ialah :
“Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Ada beberapa unsur penting yang dapat disimpulkan dari defenisi tersebut, yaitu :
1. Hak eksklusif
Hak eksklusif berarti bahwa hak yang bersifat khusus. Kekhususannya
terletak pada control hak yang hanya ada di tangan pemegang paten.
Konsekuensinya, pihak yang tidak berhak tidak boleh menjalankan hak
eksklusif tersebut. Hak eksklusif yang melekat pada pemegang paten
diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang meliputi
hak-hak sebagai berikut :
- Paten produk :Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
- Paten proses :Menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a.
Paten produk adalah paten yang berkaitan dengan alat, mesin, komposisi,
formula, product by process, sistem, dan lain-lain. Sedangkan paten
proses mencakup proses, metode atau penggunaan.
2. Negara
Negara adalah satu-satunya pihak yang berhak memberikan paten kepada
para Inventor. Biasanya tugas ini didelegasikan kepada sebuah kantor
khusus yang menangani permohonan pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan
dan pemberian sertifikat paten. Di Indonesia, tugas ini ditangani oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah
Departemen Kehakiman dan HAM.
3. Invensi di bidang teknologi
Paten adalah cabang Hak Kekayaan Intelektual yang khusus melindungi
Invensi di bidang teknologi. Contoh-contoh teknologi yang dapat
dilindungi paten adalah : teknologi mesin, listrik, obat-obatan, dan
lain-lain.
4. Selama jangka waktu tertentu
Paten diberikan tidak untuk selamanya dan hanya berlaku dalam jangka
waktu yang terbatas. Oleh karena itu, hak eksklusif yang diberikan
kepada pemegang paten hanya bersifat terbatas. Setelah paten tersebut
habis masa perlindungannya, statusnya berubah menjadi public domain atau
menjadi milik umum. Setiap orang dapat memproduksi atau membuat Invensi
yang telah berakhir perlindungan patennya.
5. Invensi harus dilaksanakan
Invensi di bidang teknologi yang telah dilindungi oleh paten harus
dilaksanakan. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
mengatur bahwa baik paten produk maupun paten proses wajib dilaksanakan
di wilayah Indonesia. Tujuan ketentuan ini adalah untuk menunjang alih
teknologi, penyerapan investasi dan penyediaan lapangan pekerjaan.
Pengecualian diberikan terhadap Invensi di bidang tertentu yang
memerlukan modal dan investasi yang besar untuk melaksanakan paten
seperti yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tersebut. Jika Invensi
sulit dilaksanakan, pemegang paten dapat mengajukan kelonggaran kepada
instansi terkait yang berwenang. Untuk itu, pemegang paten harus
mengajukan alasan yang kuat dengan disertai bukti bahwa Invensinya sulit
dilaksanakan di Indonesia. Salah satu contoh Invensi yang termasuk
dalam kategori tersebut adalah
Invensi di bidang farmasi. Ijin untuk mendapatkan kelonggaran dalam
melaksanakan paten dapat diajukan kepada Departemen Kesehatan
(Penjelasan Pasal 17 ayat (2)).
6. Invensi dapat dilaksanakan oleh pihak lain dengan persetujuan pemegang paten
Selain dilaksanakan sendiri oleh pemegang paten, sebuah Invensi yang
telah dilindungi paten dapat dilaksanakan oleh orang lain melalui
perjanjian lisensi. Kecuali diperjanjikan lain, selama perjanjian
lisensi pemegang paten dapat tetap melaksanakan paten tersebut (Pasal 69
ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001).
Pengertian paten menurut Octroiiwet 1910 adalah :
“Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya
kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru cara kerja baru
atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja”.(Art.1.Octroiiwet 1910, Nederland, S.1910-313. )
WIPO memberikan pengertian paten sebagai berikut :
“A Patent is legally enforceable rights granted by virtue of a law to a
person to exclude, for a limited time, others from certain acts in
relation to describe new invention; the privilege is granted by a
government authority as a matter of rights to the person who is entitled
to apply for it and who fulfils the prescribed condition.”
Dari pengertian tersebut dapat dilihat unsur penting paten, yakni bahwa
paten adalah hak yang diberikan pemerintah dan bersifat eksklusif.
Perbuatan-perbuatan yang merupakan hak eksklusif pemegang hak paten
adalah produksi (manufacturing), penggunaan (using), penjualan (selling)
barang yang dipatenkan, dan perbuatan yang berkaitan dengan penjualan
barang itu seperti mengimpor, dan menyimpan (stocking). (Djumhana
dan R Djubaedillah. 200. Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan
Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, hal 116)
Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 1991 tanggal 11 Juni 1991, sebagai
penjabaran Undang-Undang Paten, ada 4 pengertian yang perlu diketahui
dalam kaitannya dengan paten, yaitu :
- Deskripsi atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis megenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut.
- Abstraksi adalah uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan dari pokok – pokok penjelasan deksripsi, klaim, ataupun gambar.
- Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian – bagian tertentu dari suatu penemuan yang memuat tanda – tanda, symbol – symbol, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan bagian – bagian dari penemuan.
- Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesiifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan inventor adalah seorang ang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Sementara itu, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S Poerwadarminta pengertian paten adalah :
“Kata Paten berasal dari bahasa Eropa (paten/octroi) yang mempunyai arti
suatu perniagaan atau ijin dari pemerintah yang menyatakan bahwa orang
atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain
tidak boleh membuatnya)”. (W.J.S. Poerwadarminta. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : PN. Balai Pustaka, hal 1012.)
Dari pengertian menurut Undang-Undang dan pengertian-pengertian lainnya
diatas, dapat disimpulkan bahwa paten adalah merupakan hak bagi
seseorang yang telah mendapatkan penemuan baru atau cara kerja baru dan
perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata “invensi”
dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada
pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas
ijinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
sumber :http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-kekayaan-indonesia-paten.html