Pengertian Hak Paten adalah Menurut Undang undang
Pengertian Paten adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual,
yang dalam kerangka ini termasuk dalam kategori hak kekayaan
perindustrian (Industrial Property Right). Hak Kekayaan Intelektual itu
sendiri merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud (benda
immateril). Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang
dapat menjadi objek hak. Sedangkan yang dapat menjadi objek hak itu
tidah hanya benda berwujud tetapi juga benda tidak berwujud.
Definisi Paten
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan Undang-Undang diberikan
kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang
berhak memperolehnya,(UU Paten Indonesia menyebutnya dengan istilah Inventor dan istilah temuan disebut sebagai Invensi)
atas permintaannya yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan
baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara
kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk
selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang
industri.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa paten diberikan bagi ide dalam
bidang teknologi dan teknologi pada dasarnya adalah berupa ide
(immateril) yang dapat diterapkan dalam proses industri. Teknologi pada
dasarnya lahir dari karsa intelektual, sebagai karya intelektual
manusia. Karena kelahirannya telah melibatkan tenaga, waktu, dan biaya
(berapapun besarnya misalnya dalam kegiatan penelitian), maka teknologi
memiliki nilai atau sesuatu yang bernilai ekonomi, yang dapat menjadi
objek harta kekayaan (property). Dalam ilmu hukum, yang secara luas
dianut oleh bangsa-bangsa lain, hak atas daya pikir intelektual dalam
bidang teknologi tersebut diakui sebagai hak kekayaan yang sifatnya
tidak berwujud. Hak seperti inilah yang dikenal sebagai “Paten”.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu
paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui
penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim.
Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau
pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat mengenalkan
jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten produk. Paten
proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan paten
produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.
Menurut literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
- Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)Paten yang berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain.
- Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar paten dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
- Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)Paten ini merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.
- Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi). (Djumhana dan R Djubaedillah. 2003. Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, hal 121-122)SUMBER : http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-kekayaan-indonesia-paten.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar