HAKI(Hak kekayaan intelektual)
Hak kekayaan intelektual adalah hak
yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan
intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht)
yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang
bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya
dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related
Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan
penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum
HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran
teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna
pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
- Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
- Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
- Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak
kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan
intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hak
Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic
righst) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan
hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak
dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau
hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh ahli
waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut
diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup :
- Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal
34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu
untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
- Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
- Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
- Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
- Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
- Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
- Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan
perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah
negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan
meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan
itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah
diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta,
yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
CONTOH kasus :
Jakarta – Pembajakan di bidang musik dan lagu makin memprihatinkan, terlebih
saat ini semakin mudah mendistribusikan lagu lewat internet. Bahkan penegakan
hukum UU Hak Cipta (HaKI) masih jauh dari yang diharapkan. Di lain sisi, setiap
pemilik hak cipta berhak mendapatkan perlindungan untuk setiap karyanya.Persoalan inilah yang coba diangkat menjadi bahan perbincangan hangat dalam diskusi “Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan Musik MP3 melalui Internet” di Gedung AHU Departemen Hukum dan HAM, Jumat (25/4/2008).
Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Dharma Oratmangun. Menurutnya, tata niaga industri musik di Indonesia sudah sangat primitif. “Bayangkan saja, lagu seorang kepala negara saja yaitu Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY) tidak bisa dijaga oleh institusi hukum. Bagaimana dengan yang lain?” jelas Dharma memberikan contoh.
Mewakili PAPPRI, Dharma mengaku sudah mengadakan pertemuan dengan SBY dan membicarakan masalah pembajakan musik ini. SBY sendiri, lanjut Dharma, sangat concern dengan kasus pembajakan musik dan sudah memerintahkan PAPPRI untuk melakukan kajian-kajian mengenai masalah ini, termasuk tentang UU HaKI.
PAPPRI juga mendesak agar pemerintah mengatur dan segera melakukan restrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia. Pasalnya, ada beberapa kalangan industri musik yang tidak mau transparan dalam pemberian royalti. Hal ini dikarenakan sistem kontrolnya tidak jalan.
“Parahnya lagi, ada industri yang tidak mau dikontrol. Padahal jelas-jelas mereka juga dirugikan. Kalau begini terus, lama-lama industri musik bisa mati,” ujarnya.
Kerugian terbesar yang ditimbulkan dalam pembajakan musik, menurut Dharma, adalah matinya budaya kreativitas dalam industri musik Indonesia yang tidak bisa diukur nilainya.
Tanggapan dan Kesimpulan :
Dari cuplikan di atas, jelas sekali dipaparkan bahwa pembajakan di bidang musik & lagu semakin memprihatinkan, terutama karena kecanggihan teknologi internet telah mempermudah mp3 song di upload begitu saja tanpa memikirkan kembali Hak Cipta yang sudah tertata dalam industri musik Indonesia.Namun sangat disayangkan, kasus yang merupakan pelanggaran HaKi ini tidak begitu diusut oleh pihak penegak hukum. Padahal seharusnya para penegak hukum sebisa mungkin melindungi hasil karya seniman tersebut.Bukan hanya kasus seperti ini saja yang harus segera diperhatikan lebih lagi,tapi kasus kasus lainnya yang berhubungan dengan HAKI karena jika tidak akan semakin banyak partisipan pembajak yang menyebarluaskan karya-karya lewat dunia maya.
Sumber :
https://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/
https://avousman.wordpress.com/2013/04/30/haki-hak-kekayaan-intelektual-dan-contoh-kasus/
https://avousman.wordpress.com/2013/04/30/haki-hak-kekayaan-intelektual-dan-contoh-kasus/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar