About HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak
eksklusifpencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pada dasarnya, hak cipta adalah
sejenis kepemilikan pribadi atas suatu ciptaan yang berupa perwujudan dari
suatu ide pencipta di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Ketika anda
membeli sebuah buku, anda hanya membeli hak untuk meminjamkan dan menyimpan
buku tersebut sesuai keinginan anda. Buku tersebut adalah milik anda pribadi
dalam bentuknya yang nyata atau dalam wujud benda berupa buku. Namun, ketika
anda membeli buku ini, anda tidak membeli Hak Cipta karya tulis yang ada dalam
buku yang dimiliki oleh si pengarang ciptaan karya tulis yang diterbitkan
sebagai buku.
Dengan kerangka berpikir tentang
sifat dasar hak cipta yang demikian, anda tidak memperoleh hak untuk mengkopi
ataupun memperbanyak buku tanpa seizin dari pengarang. Apalagi menjual secara
komersial hasil perbanyakan buku yang dibeli tanpa seizin dari pengarang. Hak
memperbanyak karya tulis adalah hak eksklusif pengarang atau seseorang kepada
siapa pengarang mengalihkan hak perbanyak dengan cara memberikan lisensi.
Maka hak cipta dapat disimpulkan
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: (Suyud Margono, Aspek Hukum
Komersialisasi Aset Intelektual, Nuansa Aulia, Bandung, 2010, hlm 14-15.)
1. Hak Cipta adalah hak
eksklusif
Dari definisi hak cipta dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 disebutkan bahwa hak cipta adalah hak
eksklusif; diartikan sebagai hak eksklusif karena hak cipta hanya diberikan
kepada pencipta atau pemilik/ pemegang hak, dan orang lain tidak dapat
memanfaatkannya atau dilarang menggunakannya kecuali atas izin pencipta selaku
pemilik hak, atau orang yang menerima hak dari pencipta tersebut (pemegang
hak).Pemegang hak cipta yang bukan pencipta ini hanya memiliki sebagian
dari hak eksklusif tersebut yaitu hanya berupa hak ekonominya saja.
2. Hak Cipta berkaitan dengan
kepentingan umum
Seperti yang telah dijelaskan bahwa
hak cipta merupakan hak eksklusif yang istimewa, tetapi ada
pembatasan-pembatasan tertentu yang bahwa Hak Cipta juga harus memperhatikan
kepentingan masyarakat atau umum yang juga turut memanfaatkan ciptaan
seseorang. Secara umum, hak cipta atas suatu ciptaan tertentu yang dinilai
penting demi kepentingan umum dibatasi penggunaannya sehingga terdapat keseimbangan
yang serasi antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat(kepentingan
umum). Kepentingan-kepentingan umum tersebut antara lain: kepentingan
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Apabila negara memandang perlu, maka
negara dapat mewajibkan pemegang hak cipta untuk menerjemahkan atau
memperbanyaknya atau pemegang hak cipta dapat memberi izin kepada pihak lain
untuk melakukannya.
3. Hak Cipta dapat beralih maupun
dialihkan
Seperti halnya bentuk-bentuk benda
bergerak lainnya, hak cipta juga dapat beralih maupun dialihkan, baik sebagian
maupun dalam keseluruhannya. Pengalihan dalam hak cipta ini dikenal dengan dua
macam cara, yaitu:
- transfer’: merupakan pengalihan hak cipta yang berupa pelepasan hak kepada pihak/ orang lain, misalnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan.
- ‘assignment’ : merupakan pengalihan hak cipta dari suatu pihak kepada pihak lain berupa pemberian izin/ persetujuan untuk pemanfaatan hak cipta dalam jangka waktu tertentu, misalnya perjanjian lisensi.
4. Hak Cipta dapat dibagi atau
diperinci (divisibility)
Berdasarkan praktik-praktik
pelaksanaan hak cipta dan juga norma ‘Principle of Specification’ dalam hak
cipta, maka hak cipta dibatasi oleh:
- Waktu: misalnya lama produksi suatu barang sekian tahun,
- Jumlah: misalnya jumlah produksi barang sekian unit dalam satu tahun,
- Geografis: contohnya sampul kaset bertuliskan “For Sale in Indonesia Only” atau slogan “Bandung Euy”. (Ibid., hlm.15.)
·
CONTOH KASUS :
Perkara
gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci
merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko
melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata
Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan
berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima
gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan
kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap
Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan
perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.
KESIMPULAN : Dari pembahasan tentang HKI dan Hak Cipta diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu, bahwa hak cipta merupakan bagian daripada HKI, yang mana didalam HKI perihal hak cipta punya tempat tersendiri dalam praktek di masyarakat. Permasalahan hak cipta sangat terlihat sepele, sehingga seringkali masyarakat kurang menghiraukan masalah hak cipta, namun setelah ada pembahasan tentang betapa pentingnya hak cipta dalam kehidupan masyarakat yang mencakup berbagai aspek (dagang, karya seni, dsb) diharapkan masyarakat bisa semakin kritis menanggapi masalah tentang hak cipta akan suatu karya dari hasil pikir manusia
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.
KESIMPULAN : Dari pembahasan tentang HKI dan Hak Cipta diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu, bahwa hak cipta merupakan bagian daripada HKI, yang mana didalam HKI perihal hak cipta punya tempat tersendiri dalam praktek di masyarakat. Permasalahan hak cipta sangat terlihat sepele, sehingga seringkali masyarakat kurang menghiraukan masalah hak cipta, namun setelah ada pembahasan tentang betapa pentingnya hak cipta dalam kehidupan masyarakat yang mencakup berbagai aspek (dagang, karya seni, dsb) diharapkan masyarakat bisa semakin kritis menanggapi masalah tentang hak cipta akan suatu karya dari hasil pikir manusia
SUMBER
:
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-cipta-definisi-menurut.html
http://catatan-operator-warnet.blogspot.co.id/2014/12/contoh-contoh-kasus-yang-melanggar-hak.html
http://catatan-operator-warnet.blogspot.co.id/2014/12/contoh-contoh-kasus-yang-melanggar-hak.html